SuaraMadani.id | BATAM – Keributan antara warga yang diduga sebagai pedagang kaki lima dengan petugas keamanan PT WASCO Engineering Indonesia viral di media sosial Facebook baru-baru ini.Kejadian tersebut terjadi di kawasan industri sekitar Jalan Row 30, Tanjung Uncang, dan memunculkan kembali polemik lama soal pemanfaatan fasilitas umum yang belum tertata secara jelas.
Dari pantauan redaksi di lapangan, keributan dipicu oleh larangan dari pihak security PT WASCO terhadap karyawan dan masyarakat yang memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Row 30. Lokasi ini sebagian telah dikuasai oleh kios-kios liar yang sebelumnya pernah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui operasi Satpol PP pada tahun 2021.
Namun kini, kios-kios itu kembali muncul dan memicu kemacetan serta mengganggu akses keluar masuk perusahaan di sekitar kawasan tersebut, termasuk PT SAP dan PT Putra Riau Enterprise.
“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami,” ungkap Dedi, perwakilan manajemen PT SAP.
Ia menyebut para pedagang tersebut merupakan eks bangunan liar hasil penertiban sebelumnya. Selain itu, keberadaan parkir liar di sepanjang Row 30 juga turut memperparah kemacetan dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap fungsi ruang milik jalan.
Dedi mengaku pihaknya telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada PT WASCO agar karyawannya tidak parkir sembarangan di Row 30, namun hingga kini belum mendapat solusi.
“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polemik tak berhenti di Row 30. Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa jalan utama Row 100yang merupakan jalur publik kini telah digunakan sebagai lokasi parkir roda dua oleh perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi penggunaan lahan tersebut, mengingat tidak ada keterangan resmi dari pihak pemerintah hingga saat ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, enggan memberikan komentar, menambah spekulasi publik mengenai ketidaktegasan atau kurangnya pengawasan pemerintah daerah dalam penataan kawasan industri.
“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan,” tambah Dedi, yang juga mengungkap bahwa PT Putra Riau Enterprise telah mengajukan permohonan penertiban serupa sejak lama namun belum direspons.
Kondisi kawasan Row 30 dan Row 100 yang padat dengan pedagang dan kendaraan parkir sembarangan kini menjadi sorotan. Masyarakat dan pelaku usaha berharap Pemerintah Kota Batam dapat segera turun tangan dengan tindakan konkret, baik melalui penataan ulang, penegakan hukum, maupun pengawasan pemanfaatan fasilitas umum secara adil dan terbuka.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: Apakah pihak perusahaan telah menyiapkan fasilitas parkir internal yang memadai? Atau justru ketiadaan sarana ini yang menyebabkan menjamurnya parkir liar dan kios ilegal?
Pemerintah diharapkan segera melakukan audit tata ruang dan menegakkan aturan demi kepastian hukum, keteraturan kawasan industri, dan keadilan bagi semua pihak. (Mat)