Pemko Batam Diduga Paksakan Gate Parkir Meski Adanya Penolakan Masyarakat Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence


SuaraMadani.id | BATAM
- Arogansi kebijakan kembali dipertontonkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan PT Pesat Jaya Abadi (Tegar Parking). Meski penolakan keras dari warga telah berlangsung sejak lama, Pemko Batam melalui DPMPTSP dan Dinas Perhubungan tetap bersikeras mengeluarkan izin pemasangan gate parkir di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence.


Kebijakan yang dipaksakan ini menuai kecaman luas dari warga yang merasa hak mereka diabaikan demi keuntungan segelintir pihak. Spanduk penolakan terpasang di sejumlah ruko, sementara aksi warga yang berfoto memegang poster penolakan viral di media sosial.

“Kami tidak mau mati seperti di Plaza Aviary Batu Aji! Pedagang kabur, usaha mati karena parkir berbayar. Jangan jadikan kami korban berikutnya!” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga pun menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Pemko Batam

1. Cabut izin gate parkir yang dipaksakan!

2. Pemko Batam harus dengarkan suara rakyat, bukan hanya kepentingan pengusaha

3. Transparansi penuh terhadap alasan dan proses pengesahan proyek ini!

Menanggapi gejolak penolakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyampaikan bahwa penghuni kawasan akan dibebaskan dari biaya parkir, termasuk kuota gratis bagi beberapa kendaraan pemilik ruko.

“Sudah ada sosialisasi. Penghuni semuanya akan digratiskan. Nantinya, tenan atau ruko juga diberi kuota gratis,” kata Salim, seperti dikutip dari Ulasan.co.

Namun saat disinggung soal keberlanjutan mediasi dan penolakan warga yang terus berlangsung, Salim menegaskan bahwa peran Dishub sebatas pada aspek administratif dan rekomendasi teknis.

“Kami tidak ke arah sana. Tugas kami hanya dari sisi perizinan. Izin sudah keluar dari PTSP. Kalau permohonannya sesuai dan kami tidak merespons, ya kami juga bisa digugat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, mengaku baru mengetahui proyek portal parkir ini dan berjanji akan mendalami lebih lanjut. Menurutnya, proyek parkir berbayar tersebut masuk kategori pajak parkir yang memiliki konsekuensi setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak parkir itu ada aturannya. Berarti nanti mereka (developer) ada kewajiban menyetor 10 persen ke PAD,” ujar Safari kepada wartawan, 28 Juli 2025.

Kini, publik menanti langkah nyata dari DPRD Batam untuk mengawal aspirasi rakyat, serta menuntut kejelasan dari Pemko Batam agar kebijakan yang menyangkut kepentingan publik tidak diputuskan secara sepihak dan merugikan masyarakat kecil.(Tim)
Lebih baru Lebih lama