SuaraMadani.id | BATAM – Rencana penerapan sistem parkir berbayar melalui pemasangan portal otomatis di kawasan Grand Niaga Mas, Kota Batam, menuai penolakan keras dari warga dan pelaku usaha setempat. Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mematikan aktivitas bisnis di kawasan tersebut.
Warga menyatakan bahwa kebijakan tersebut muncul tanpa adanya sosialisasi atau pelibatan dari masyarakat yang tinggal dan berusaha di lokasi tersebut. Bahkan, surat edaran dari pihak ketiga, yakni Tegar Parking di bawah PT Pesat Jaya Abadi, sudah lebih dulu beredar tanpa klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Batam.
“Kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diminta pendapat. Tiba-tiba ada rencana pemasangan portal parkir seperti di mal. Ini jelas merugikan kami sebagai warga dan pemilik ruko,” ujar salah satu perwakilan warga, Kamis (19/6).
Kekhawatiran semakin besar terutama datang dari para pelaku usaha yang mengandalkan lalu lintas pelanggan. Mereka menilai sistem portal parkir justru akan menyulitkan akses masuk pembeli dan menimbulkan kesan bahwa kawasan tersebut eksklusif atau berbayar mahal.
“Kalau pelanggan harus antre, ambil tiket, atau bayar parkir hanya untuk beli barang sebentar, mereka pasti cari tempat lain. Ini bisa membuat usaha kami mati perlahan,” ungkap salah satu pengusaha kuliner di kawasan tersebut yang enggan disebut namanya.
Warga mempertanyakan dasar hukum penerapan kebijakan ini, mengingat Grand Niaga Mas merupakan kawasan terbuka dan selama ini berfungsi sebagai ruang publik, bukan kawasan tertutup milik swasta sepenuhnya.
“Penerapan portal parkir harus berdasarkan regulasi yang jelas dan partisipatif. Tidak boleh dipaksakan sepihak, apalagi jika menyangkut fasilitas umum,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, warga berencana mengambil langkah kolektif. Dalam waktu dekat, mereka akan mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dan menyatakan penolakan kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Batam. Selain itu, warga juga akan menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan di sepanjang kawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dan pelibatan warga dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat. (Mat)