Kadishub Batam Bungkam Terkait Parkir Liar di Row 30 dan 100 yang Dimanfaatkan PT WASCO, Muncul Dugaan Kongkalikong?


SuaraMadani.id | BATAM 
– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan terkait maraknya praktik parkir liar serta pemanfaatan fasilitas umum di Row 30 dan Row 100 oleh pihak PT WASCO Engineering Indonesia. Diamnya Dishub ini justru memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan publik: Ada apa sebenarnya antara Dishub dan PT WASCO?


‎Kondisi lapangan yang diamati awak media menunjukkan bahwa kawasan Row 30 dipadati pedagang kaki lima dan kendaraan karyawan PT WASCO yang parkir sembarangan. Bahkan jalan utama Row 100, yang sejatinya adalah jalur publik, kini dimanfaatkan sebagai area parkir perusahaan.

‎Ironisnya, ketika media mencoba meminta konfirmasi resmi dari Kadishub Kota Batam terkait penggunaan lahan publik tersebut, tidak ada jawaban yang diberikan. Pesan yang dikirim melalui Whatshap pribadi pun tak direspons.

‎Sikap diam ini membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya. Apakah Dishub Kota Batam mengetahui dan membiarkan praktik ini? Ataukah terdapat dugaan pembiaran yang disengaja? Bahkan, tak sedikit yang mulai mengaitkan dengan potensi adanya dugaan kongkalikong antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan.‎

‎“Kami sudah berkali-kali meminta PT WASCO agar karyawannya tidak parkir di Row 30. Namun belum ada perubahan. Anehnya, instansi seperti Dishub dan Satpol PP juga terkesan diam,” ujar Dedi, perwakilan dari PT SAP, salah satu perusahaan yang turut terdampak oleh keberadaan pedagang liar dan parkir sembarangan di area tersebut.

‎Dedi menegaskan bahwa pedagang di kawasan Row 30 adalah eks bangunan liar hasil penertiban tahun 2021, namun kini justru kembali menjamur dan mengganggu akses aktivitas perusahaan.

‎“Masalah ini bukan baru. Tapi Dishub seolah tutup mata. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan penertiban secara resmi sejak lama, namun tidak ada tindak lanjut,” tambahnya.

‎Tak hanya PT SAP, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga telah menyuarakan keluhan serupa, namun tetap tidak ada tindakan nyata dari pihak Dishub maupun Satpol PP.

‎Kondisi ini membuat masyarakat dan pelaku usaha semakin mempertanyakan transparansi dan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Padahal, Row 30 dan Row 100 adalah ruang milik jalan (rumija) yang penggunaannya harus melalui prosedur resmi dan tidak bisa dimanfaatkan sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial atau parkir internal perusahaan.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PT WASCO Engineering Indonesia telah mendapatkan izin resmi untuk memanfaatkan lahan publik tersebut? Jika tidak, mengapa tidak ada penertiban?

‎Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran yang berulang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian atau bahkan pelanggaran administratif. Lebih jauh, jika ditemukan adanya unsur kerja sama tidak resmi antara pihak perusahaan dan oknum pemerintah, maka bisa mengarah pada dugaan praktik kolusi atau kongkalikong, yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

‎Publik kini menanti transparansi dan keberanian pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menindaklanjuti persoalan ini. Pemerintah harus menjawab dengan tindakan, bukan dengan diam.(MT)

Lebih baru Lebih lama