SuaraMadani.id | TANJUNGPINANG – Penetapan tersangka terhadap Hartono alias Amiang dalam kasus dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya. Amiang yang sebelumnya melaporkan kejadian dan mengalami luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang.
"Benar, Polres Tanjungpinang menetapkan korban pengeroyokan jadi tersangka pengeroyokan. Nah, logika hukum apa yang dipakai Polres Tanjungpinang sehingga korban jadi tersangka?" ujar Jhon Purba, kuasa hukum Amiang, Senin (29/4/2025).
Jhon menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Ia mengungkapkan bahwa terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan dengan jelas peran masing-masing pihak, termasuk dugaan bahwa kliennya menjadi korban, bukan pelaku.
Menurutnya, dua alat bukti seperti keterangan saksi dan visum juga seharusnya cukup kuat untuk memproses laporan yang dibuat Amiang. Namun, hingga kini, laporan balik tersebut belum naik ke tahap penyidikan, sedangkan kliennya justru lebih dulu dijadikan tersangka.
“Klien kami bahkan harus dirawat di UGD selama tiga hari akibat luka serius. Ironisnya, justru ia yang lebih dulu dijadikan tersangka,” katanya. Ia juga menyoroti adanya saksi yang hanya berusaha melerai namun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Jhon pun mempertanyakan objektivitas penyidikan dan mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan. Ia khawatir jika kasus ini dibiarkan, bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kalau korban saja bisa jadi tersangka, ke mana lagi masyarakat harus meminta perlindungan hukum? Polisi tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam W. menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman CCTV. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mendalami kasus dan melengkapi berkas perkara.
“Semua laporan kami terima dan kami proses berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Kapolresta, Rabu (30/04/2025).
Ia juga menyebut bahwa keberatan dari pihak kuasa hukum dapat disampaikan dalam proses persidangan. “Penyidik akan tetap melihat perkembangan kasusnya ke depan,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, turut menyampaikan bahwa penetapan dua orang tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai hukum.
“Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelas Sahrul.
Namun hingga kini, keduanya belum ditahan dan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sahrul juga menambahkan bahwa laporan balik dari Amiang masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa dijelaskan secara rinci.(RP)