SuaraMadani.id | BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang majikan bernama Roslina, warga Perumahan Sukajadi, Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin, (23/06/2025).
Roslina ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang ART lain berinisial M, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan kondisi seorang ART bernama Intan asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dengan luka dan lebam di wajah serta tubuh.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Andrestian, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya penganiayaan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan tersangka.
Namun, penetapan ini mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Roslina. Dwi Amelia Permata, SH dan Nixon Sihombing, SH dari Kantor Hukum NRPA, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap klien mereka.
“Kami melihat penetapan tersangka ini terlalu tergesa. Saat ini kami masih mencermati isi BAP pada tahap penyidikan, namun status tersangka sudah ditetapkan hanya berdasarkan keterangan dua saksi, yakni M dan I. Ini sangat janggal,” ujar Nixon Sihombing dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa , (1 Juli 2025).
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka membantah terlibat dalam penganiayaan. Roslina, menurut keterangan mereka, berada di Café Hana dari pagi hingga pukul 11 malam saat kejadian. Ia baru mengetahui kondisi korban setelah dipanggil pulang oleh anaknya karena adanya pertengkaran antar ART di rumah.
“Klien kami justru terkejut melihat kondisi korban saat tiba di rumah. Harusnya, korban memang sudah dijadwalkan untuk dipulangkan ke keluarganya karena masa kontrak kerjanya telah berakhir bulan ini,” tambah Dwi Amelia.
Pihak kuasa hukum juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa korban dipaksa memakan kotoran atau meminum air dari kloset. “Itu fitnah. Tidak ada paksaan atau tindakan kejam dari klien kami. Soal air kloset, itu berasal dari cerita yang dibesar-besarkan tanpa konteks yang jelas,” jelas Nixon.
Mereka juga menjelaskan bahwa memang pernah terjadi insiden di mana Intan lupa memasang karet pintu kandang anjing hingga menyebabkan anjing berkelahi, namun tidak pernah ada kekerasan dari majikan terkait hal itu.
Nixon juga mengkritisi proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur. “Polisi datang tanpa surat perintah sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu situasi sudah panas, bahkan ada ancaman pembakaran rumah dan kendaraan. Demi keselamatan, klien kami memilih untuk ikut ke Polresta,” katanya.
Menurut kuasa hukum, bahkan saat pemeriksaan awal, tim mereka tidak diizinkan mendampingi kliennya oleh penyidik Unit 2, tanpa alasan hukum yang jelas.
Peran Tante Korban dalam Perekrutan
Dalam penelusuran lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya keterlibatan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan tante dari Intan dan M. R disebut sebagai pihak yang merekrut dan menawarkan kedua keponakannya untuk bekerja di rumah Rosalina.
“R juga yang menentukan soal gaji dan meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke orang tua Intan. Klien kami sudah membayar tiga kali transfer atas gaji ART nya, imbuhnya. (Mat)