Tuntutan Kompensasi Diabaikan, Elvin Juli Pendawa Mengadu ke DPRD Batam: HRD PT Louisz International Diduga Tutup Mata


SuaraMadani.id | BATAM
– Elvin Juli Pendawa, mantan karyawan PT Louisz International, mengadukan nasibnya ke Anggota DPRD Kota Batam setelah merasa haknya sebagai pekerja tidak diberikan sesuai aturan perundang-undangan. Elvin yang telah bekerja selama tiga kali masa kontrak di perusahaan produsen springbed tersebut menuntut kompensasi yang menjadi haknya berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Elvin, ia telah menjalani tiga kali masa kontrak berturut-turut, masing-masing selama 3 bulan, 6 bulan, dan 6 bulan. Namun setelah kontrak terakhirnya berakhir, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

"Sudah tiga kali kontrak, total 15 bulan saya kerja. Tapi setelah kontrak habis, saya tidak diberi kompensasi. Saya sudah coba tuntut, tapi tidak digubris," ujar Elvin.

Karena merasa suaranya tak didengar, Elvin pun mengadukan persoalannya kepada Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH dari Fraksi PDI Perjuangan. Tapis pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Louisz International.

Namun sayangnya, kedatangan wakil rakyat itu bersama Elvin ke lokasi perusahaan malah diabaikan. HRD PT Louisz International, berinisal WN, menolak menemui mereka dengan alasan tidak berada di tempat. Padahal menurut keterangan dari dalam perusahaan, motor yang biasa digunakan HRD tersebut terlihat terparkir di area perusahaan.

"Saya sangat menyayangkan sikap perusahaan. Ini bukan hanya soal Elvin, tapi saya mendapatkan informasi bahwa ada banyak pekerja lain yang mengalami nasib serupa. Tidak mendapatkan kompensasi setelah kontraknya habis," ujar Tapis kepada media.

Tapis menambahkan bahwa pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT sudah sangat jelas aturannya dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Besaran kompensasi ditentukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

"Kalau masa kerja 12 bulan penuh, kompensasinya 1 bulan upah. Kalau kurang dari itu, tinggal dihitung sesuai rumusnya. Elvin sudah bekerja total 15 bulan. Jelas dia berhak atas kompensasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Tapis menyebut bahwa kasus Elvin bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk segera turun tangan.

"Ini bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan lembaga perwakilan rakyat. Saya akan bawa kasus ini lebih jauh bila perlu. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja," pungkasnya.(RP).
Lebih baru Lebih lama