SuaraMadani.id | BATAM – Tragedi kemanusiaan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun, Muhammad Alif Okto Karyanto, warga Kavling Sei Lekop, Blok A No. 69, mengundang keprihatinan mendalam dari jajaran Komisi IV DPRD Kota Batam.
Alif dilaporkan meninggal dunia pada Minggu dini hari (15/06) setelah sebelumnya diduga tidak mendapatkan layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah karena dianggap tidak masuk kategori gawat darurat oleh pihak rumah sakit.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Batam, Selasa (17/06/2025), hadir langsung Direktur RSUD Embung Fatimah, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD), perwakilan BPJS Kesehatan, serta unsur Dinas Kesehatan Kota Batam.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini dan menekankan bahwa "sehebat apapun prosedur dan acuan pelayanan kesehatan, hukum tertinggi tetap menghargai nyawa manusia."
“Faktanya, pasien datang ke IGD butuh pertolongan. Prosedur hanyalah administratif. Tidak bisa semata-mata prosedur yang menentukan nyawa seseorang bisa ditolong atau tidak. Kita perlu ubah budaya pelayanan di RSUD kita,” ujar Surya.
Alif diketahui datang ke IGD RSUD Embung Fatimah pada Sabtu malam (14/06) sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah hampir tiga jam menunggu, keluarga diberitahu bahwa anak tersebut tidak memenuhi kriteria untuk rawat inap melalui BPJS Kesehatan. Keluarga yang tidak mampu membayar secara mandiri pun terpaksa membawa pulang Alif. Tragisnya, beberapa jam kemudian Alif meninggal dunia.
Dalam RDP tersebut, kritik keras juga disampaikan oleh anggota Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, SH. Ia menilai kegagalan pelayanan di tubuh RSUD Embung Fatimah.
“Saya saja sebagai anggota DPRD pernah tidak dilayani dengan baik, apalagi masyarakat miskin. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi menyangkut nyawa manusia,” tegas Tapis.
Tapis menambahkan, kejadian ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola dan budaya kerja rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Ia menyoroti kecenderungan rumah sakit yang mempertanyakan status pasien sebagai peserta BPJS atau pasien umum, yang dinilainya mencerminkan pendekatan yang tidak manusiawi.
“Rumah sakit bukan tempat mencari profit. Filosofinya adalah pelayanan kesehatan untuk rakyat. Kalau pelayanan lambat, dokter datang terlambat, tidak disiplin, wajar masyarakat kita memilih berobat ke luar negeri,” tambahnya.
Atas banyaknya pengaduan pelayanan kesehatan di RS tersebut. Komisi IV DPRD Batam akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan meminta Wali Kota Batam serta instansi terkait untuk turun tangan melakukan pembenahan.
“Negara harus hadir untuk melindungi warganya, apalagi yang tidak mampu. Jangan sampai BPJS hanya jadi slogan. Kita tidak cari viralitas, kita cari keadilan,” pungkas Surya Makmur Nasution.(Mat).