Dishub Batam Akan Tindak Parkir Liar di Depan PT WASCO Engineering, Imbau Patuh pada Aturan Lalu Lintas


SuaraMadani.id | BATAM
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan segera mengerahkan petugas untuk menertibkan parkir liar yang marak terjadi di Row 30 dan Row 100, tepatnya di depan area PT WASCO Engineering. Langkah ini diambil setelah imbauan sebelumnya mengenai larangan parkir di lokasi tersebut tidak diindahkan.

‎Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari PT Sigma Aurora Property nomor 044/SAP/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025, yang meminta penertiban kendaraan parkir liar di area Row 30. Lokasi tersebut saat ini sedang dalam tahap pengembangan lahan seluas 19.976,43 meter persegi, namun terganggu oleh kendaraan yang diparkir sembarangan, sehingga menghalangi akses keluar-masuk proyek.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan petugas untuk melakukan penertiban di lapangan dalam waktu dekat.

‎“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas,” ujar Salim.

‎Dishub Batam juga telah menghimbau kepada manajemen PT WASCO Engineering untuk segera:

‎* Menertibkan parkir kendaraan karyawan agar tidak menggunakan badan dan bahu jalan.

‎* Mengarahkan seluruh kendaraan untuk menggunakan tempat parkir yang telah disediakan.

‎* Melarang karyawan memarkir kendaraan sembarangan di sepanjang akses jalan proyek.

‎* Menyampaikan kejelasan terkait kajian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

‎Dishub menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi aturan teknis sesuai dengan:

* PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* ‎Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang.

* ‎Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.

‎* Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK.726/AJ.307/DRJD/2024 terkait pengangkutan alat berat.

‎Salim berharap, dengan adanya penertiban ini, keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan industri dapat terwujud demi mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Batam.

‎“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak, termasuk manajemen perusahaan dan para karyawan, agar turut menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan industri,” tutupnya.(Mat)
Lebih baru Lebih lama