Anggota DPRD Batam Jamson Silaban Tegur PT Wasco: Siapkan Lahan Parkir, Jangan Ganggu Fasilitas Umum – DPRD Akan Lakukan Sidak ke Lokasi


SuaraMadani.id | BATAM
– Pemanfaatan badan jalan Row 30 dan Row 100 oleh para pekerja PT Wasco Engineering sebagai area parkir liar kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Batam, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan teguran tegas dan meminta perusahaan segera menyiapkan lahan parkir mandiri bagi karyawannya.

Jamson yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga estetika kota, sekaligus menjamin keamanan kendaraan pekerja dari potensi tindak kriminal seperti pencurian.

"Perusahaan harus sadar bahwa parkir di badan jalan umum itu melanggar aturan. Ini tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan ke fasilitas umum. Jangan sampai lahan publik dikorbankan demi kepentingan internal perusahaan," ujar Jamson, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya mengingatkan pihak perusahaan, Jamson juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, mengingat Row 30 dan Row 100 merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.

Lebih lanjut, Jamson menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Batam siap menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

"Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan jadwalkan sidak ke lokasi," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada PT Wasco Engineering. Surat ini menindaklanjuti laporan dari PT Sigma Aurora Property dan PT Putera Riau Enterprise yang menyampaikan keberatan atas penggunaan badan jalan untuk parkir.

Kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disebut telah menimbulkan hambatan serius terhadap mobilitas kendaraan proyek dan aktivitas pembangunan.

Secara hukum, praktik parkir liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan umum harus bebas dari segala bentuk hambatan yang mengganggu fungsi pergerakan.

Selain itu, Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap pengelola kawasan usaha dan industri untuk memiliki kajian teknis dampak lalu lintas, termasuk penyediaan lahan parkir, sebelum beroperasi.

Diharapkan dengan adanya perhatian serius dari DPRD Batam, permasalahan parkir liar ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas umum. (Mat)
Lebih baru Lebih lama