Akses ke Lahan Terhambat Pedagang dan Parkir Liar, PT Sigma Aurora Pertanyakan Kinerja Pemko Batam


SuaraMadani.id | BATAM
– Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Keluhan tersebut disampaikan melalui surat permohonan tertanggal 20 Maret 2025 yang ditujukan kepada Dishub Kota Batam. Dalam surat tersebut, PT SAP menyampaikan bahwa aktivitas pedagang liar dan kendaraan yang parkir sembarangan telah menghambat akses keluar masuk ke lahan milik mereka, yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menyampaikan bahwa kehadiran pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sudah sangat mengganggu aktivitas perusahaan.

"Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu," ujar Dedi saat ditemui wartawan.

Selain itu, Dedi menyoroti adanya parkir liar yang semakin memperparah kemacetan di lokasi tersebut. Pihaknya bahkan telah beberapa kali berupaya melakukan koordinasi dengan PT WASCO agar para karyawan tidak memarkir kendaraan di jalan tersebut, namun belum membuahkan hasil.

"Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dedi juga menyayangkan tidak adanya respons dari instansi terkait meskipun permohonan telah diajukan sejak lama.

"Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama," tambahnya.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap hari kawasan Row 30 dipenuhi pedagang kaki lima dan kendaraan yang parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan dan hambatan akses bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar. Kondisi serupa juga ditemukan di kawasan Row 100.

Situasi ini juga memicu pertanyaan dari masyarakat. Apakah pihak perusahaan seperti PT WASCO telah menyiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang memadai? Ataukah justru kelalaian tersebut menjadi pemicu utama terjadinya parkir liar?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam dan PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan oleh PT Sigma Aurora Property. (Mat)
Lebih baru Lebih lama