SuaraMadani.id | BATAM – Perselisihan hukum yang sempat mencuat antara Hendrick Aritonang, pemilik pekerjaan sekaligus kontraktor dari PT GT Solusi, dengan pihak Sahat dan Dachi kini telah resmi diselesaikan secara damai.
Dalam pernyataan resminya pada konfrensi Pers, Rabu (07/05/2025), Hendrick menegaskan bahwa konflik yang terjadi hanyalah bentuk miskomunikasi dalam hubungan bisnis. “Ini murni persoalan internal rekan bisnis yang kami selesaikan secara damai. Tidak ada lagi permasalahan antara saya dengan Sahat dan Dachi,” ujarnya.
Hendrick juga menanggapi rumor mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk. Ia memastikan bahwa Mangihut tidak memiliki hubungan langsung dengan proyek tersebut. “Pak Mangihut tidak pernah meminta saham, tidak melakukan penipuan atau pemerasan. Beliau bukan bagian dari perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pandangan yang pernah diminta kepada Mangihut hanya dalam kapasitas hubungan keluarga, tanpa motif kepentingan pribadi atau imbalan.
Terkait laporan hukum yang sebelumnya dilayangkan ke Polresta Barelang, Hendrick menyampaikan bahwa para pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. Proses mediasi disebut berjalan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pimpinan pihak Dachi.
“Penandatanganan kesepakatan damai di RS Elisabeth Batam Kota dilakukan dengan itikad baik. Pada kesempatan itu juga, saya telah menyerahkan kompensasi atas kerugian yang diklaim pihak Dachi,” tutur Hendrick.
Ia menegaskan bahwa perdamaian ini murni lahir dari kesadaran dan tanggung jawab bersama, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Di akhir pernyataannya, Hendrick mengajak semua pihak untuk tidak memanfaatkan perselisihan ini untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik. “Ini murni persoalan bisnis yang sudah selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.(RP).