SuaraMadani.id | BATAM – Warga komplek Palm Spring, khususnya di sekitar Blok B No. 18, mulai mempertanyakan mengapa hingga kini bangunan ruko yang terbukti melanggar batas garis sempadan belum juga dibongkar.
Padahal, pemilik ruko berinisial ES telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan bersedia membongkar bagian bangunan yang melampaui batas sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 17 April 2025.
Dalam surat tersebut, ES menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang melebihi batas sempadan sesuai dengan hasil pengecekan bersama antara dirinya dan pihak Estate Management Palm Spring. Bahkan, ES menyebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan atas tanggung jawab pribadi dan tanpa tuntutan ganti rugi kepada pihak manapun.
Sebagai informasi, Estate Management Palm Spring berada di bawah naungan PT Sarimas Raya Internasional. Sebelumnya, telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Cipta Karya yang mengonfirmasi adanya pelanggaran garis sempadan bangunan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya aktivitas pembongkaran di lokasi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemilik ruko terhadap aturan yang berlaku dan efektivitas pengawasan dari pihak Estate Management.
"Apakah pemilik ruko ini kebal hukum? Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Padahal jelas sudah ada surat pernyataan dan pengukuran resmi," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Pihak Estate Management Palm Spring hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait lambatnya proses pembongkaran tersebut.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak terkait untuk memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keteraturan dan keadilan bagi seluruh penghuni komplek Palm Spring.(RP)