Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III - Ir. Anang Adhan
SuaraMadani.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III, Ir. Anang Adhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang negara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Menurut Anang, keputusan ini merupakan langkah strategis yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha kecil di Batam, terutama mereka yang selama ini kesulitan berkembang akibat tekanan beban utang lama.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara yang konkret di tengah masyarakat kecil. Banyak pelaku UMKM di Batam, khususnya petani lokal, nelayan pesisir, dan pengelola kebun yang selama ini terjebak dalam kredit macet. Dengan penghapusan ini, mereka punya kesempatan untuk memulai kembali," ujar Anang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2025).
Politisi yang dikenal aktif memperjuangkan isu-isu kerakyatan ini menilai, PP 47/2024 akan menjadi harapan baru bagi penguatan ekonomi lokal, terlebih Batam yang memiliki potensi besar di sektor hasil laut dan pertanian berbasis komunitas, terlebih Batam yang merupakan area kepulauan yang kaya akan potensi baharinya harus terus dioptimalkan.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa sektor pangan dan perikanan lokal menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi daerah. Jika UMKM di sektor ini dibebaskan dari beban utang, maka mereka bisa berproduksi lagi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong stabilitas harga pangan di Kota Batam," tambahnya.
Ir. Anang juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan berdampak luas. Ia mendorong agar dinas-dinas terkait di Batam segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang ini ditujukan bagi UMKM di sektor tertentu yang mengalami kredit macet, terdampak bencana atau pandemi, serta tidak memiliki kemampuan membayar. Nilai maksimal penghapusan ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku perorangan.
Dengan dukungan dari anggota dewan seperti Ir. Anang Adhan, kebijakan ini diharapkan benar-benar menyentuh pelaku usaha di akar rumput dan tidak sekadar menjadi wacana nasional, sebab inilah bukti nyata dan komitmen Presiden untuk meringankan beban petani dan nelayan.
"Ini bukan sekadar janji politik, tapi bagian dari transformasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil. Saya siap mengawal pelaksanaannya di Batam," pungkas Anang.(LZ)