Diduga Lakukan Pemotongan Upah Tanpa Dasar Hukum, BPR Indobaru Finansia di Somasi ASCO Law Firm


SuaraMadani.id | ‎BATAM
– Sengketa ketenagakerjaan antara karyawan tetap dan manajemen PT. BPR Indobaru Finansia, perusahaan yang beralamat di Komplek Pertokoan Mitra Raya, Kota Batam, semakin memanas setelah kuasa hukum dari Pekerja berinisial LT, melalui ASCO Law Firm, melayangkan somasi ketiga dan terakhir kepada direksi perusahaan tersebut.

‎Somasi ini merupakan kelanjutan dari dua somasi sebelumnya yang tidak ditanggapi serius oleh pihak perusahaan. Somasi III bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam perundingan bipartit terakhir sebelum klien mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan pidana.

‎Kuasa hukum LT, yakni Allingson Simanjuntak, SH., CPL., CPM., menyampaikan bahwa klienya telah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. BPR Indobaru Finansia sejak tahun 2014.

‎Awalnya menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di bidang Human Resource Department (HRD), klien kemudian dimutasi beberapa kali, terakhir ke posisi Pejabat Eksekutif Internal Audit berdasarkan SK Direksi Nomor 024/KEP-DIR/IBF/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

‎Masalah muncul ketika terjadi perubahan upah secara sepihak. Dalam posisi sebelumnya, klien menerima gaji sebesar Rp10.630.000,-. Namun setelah mutasi, gajinya turun menjadi Rp8.400.000,-, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 2.230.000,- tanpa dasar hukum yang jelas. Penurunan ini diduga melanggar hak normatif pekerja serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP, yakni tentang dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

‎ASCO Law Firm juga menyampaikan bahwa klienya telah mengabdi selama kurang lebih 11 tahun dan tindakan sepihak oleh perusahaan tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di sektor perbankan.

‎Pertemuan bipartit terakhir dijadwalkan berlangsung pada Senin, (7 Juli 2025), pukul 10.00 WIB di Kantor ASCO Law Firm, Batam. Dalam undangan tersebut, pengacara menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dapat hadir dan menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan.namun hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen tidak kunjung datang.

‎Karena tidak adanya itikad baik dan tidak tercapainya kesepakatan dalam pertemuan yang dijadwalkan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial di pengadilan maupun pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

‎Pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuduhan yang dilayangkan. (RP).

Lebih baru Lebih lama