Kepsek SMKN 3 Batam Klarifikasi Pemberitaan Dana BOS: Semua Sesuai Aturan, Sudah Diaudit dan Dinyatakan Wajar


SuaraMadani.id | BATAM
- Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh media Etahnews.id dan media online Mediatrias terkait tudingan pemborosan penggunaan Dana BOS Tahun 2024 di SMK Negeri 3 Batam, Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Agus, data anggaran yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan data laporan keuangan Dana BOS Tahun 2024 yang telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak sekolah sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Dana tersebut merupakan alokasi yang sah dan sudah diatur melalui mekanisme resmi oleh pemerintah.

“Setiap sekolah jenjang SMK menerima Dana BOS sebesar Rp 1.990.000 per siswa per tahun. SMKN 3 Batam memiliki total 1.712 siswa pada tahun 2024, sehingga total dana yang diterima adalah Rp 3.406.880.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, yaitu semester 1 dan semester 2,” jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen. Proses perencanaan dilakukan oleh tim penyusun RKAS sekolah, diperiksa oleh tim konsultan BOS provinsi, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

“Setiap belanja wajib non-tunai dan dilakukan melalui aplikasi SIPLAH dari Kemendikdasmen. Selain itu, dana BOS diperiksa secara berkala setiap tiga bulan melalui rekonsiliasi oleh tim BOS Provinsi,” tambahnya.

Agus juga merinci dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan diperiksa dalam proses tersebut, antara lain:
- SK Tim BOS/SPP Sekolah
- Daftar Inventaris dan Rekon Aset
- Bukti transaksi, rekening koran, dan realisasi pajak
- RKAS dan BKU
- Laporan realisasi dan kartu inventaris

Terkait audit, ia menyampaikan bahwa "penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 telah diperiksa oleh BPK pada Januari 2024. Hasilnya, laporan keuangan dinyatakan baik dan wajar. Bahkan kita telah menyerahkan dokumen yang diperiksa sebanyak 21 item lengkap dengan soft copy dalam bentuk pdf" Jelasnya.

Selanjutnya, pada Januari 2025, penggunaan dana BOS tahun 2023 hingga 2024 kembali diaudit oleh Inspektorat Provinsi Kepri. Pemeriksaan dilakukan oleh lima auditor berdasarkan surat penugasan resmi Inspektorat Provinsi Kepri No: P/700/18/IT-PROV/2025.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan dua hal minor: adanya pajak belanja yang belum dibayarkan sebesar Rp 14,5 juta dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta.

“Kami sudah menindaklanjuti temuan itu. Berdasarkan berita acara monitoring dan evaluasi pada 18 Mei 2025, dinyatakan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan 100% dan dinyatakan clear oleh tim inspektorat yang terdiri dari tiga orang auditor,” tegas Agus.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar, serta mengajak semua pihak untuk memahami bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan sekolah telah mengikuti prosedur yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.(red)
Lebih baru Lebih lama